Relationship Counseling

Prosedur & proses konsultasi pasangan ini akan diawali terlebih dahulu dgn sesi konsultasi masing-masing (suami/istri atau masing2 pasangan) dengan psikolog, yang bertujuan memberi ruang privacy pada masing2 pihak.
Apabila sesi masing2 telah selesai maka akan dilakukan sesi konsultasi bersama (psikolog+pasutri atau psikolog+pasangan) untuk menyelesaikan permasalahan(konflik) dalam relasi pasutri tsb.

S&K berlaku :

  1. Professional fee konsultasi ini adalah Rp.650K/jam dan berlaku kelipatan untuk jam selanjutnya.
  2. Berlaku untuk pasangan yang datang pada waktu bersamaan (2 orang)
  3. Konsultasi ini sifatnya yang berhubungan dengan permasalahan dalam relasi pernikahan atau permasalahan dalam relasi pranikah atau relasi teman dekat (pacaran).
  4. Prosedur dalam proses konsultasi ini mengikuti ketentuan psikolog yang berlaku dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
  5. S&K ini akan berlaku sampai dengan ada nya perubahan (pembaharuan) kebijakan di kemudian hari.